KREDIT MODAL KERJA
Kredit modal kerja diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal kerja untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya atau untuk membiayai keperluan konsumtif bagi pegawai atau golongan berpenghasilan tetap
Syarat & Ketentuan
-
Sektor-sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut adalah : Sektor pertanian, Sektor Perindustrian, Sektor perdagangan, Sektor jasa dan lainnya
-
Jangka waktu Kredit Modal Kerja adalah maksimal 3 Tahun
-
Cara angsuran/pengembalian kredit bisa dibayar pokok ditambah bunga atau hanya membayar bunganya saja (tergantung jenis kredit modal kerja), Debitur boleh melunasi fasilitasnya sebelum jatuh tempo. Jika debitur masih memerlukan pinjaman untuk modal usahanya maka kreditnya dapat diperpanjang seperti proses kredit yang baru disertai dengan alasan yang mendukung
-
Agunan yang disediakan oleh calon nasabah harus cukup mengcover jumlah kredit yang diterimanya. Ditinjau dari sifat barangnya atau bendanya dapat dibedakan menjadi : Benda bergerak berwujud , Benda bergerak tak berwujud, Benda tak bergerak