Kredit investasi diberikan kepada pengusaha untuk pembiayaan pembangunan prasarana atau peralatan produksi. Sedangkan bagi golongan berpenghasilan tetap, kredit dapat dipergunakan untuk pembelian, pembangunan atau perbaikan rumah dan untuk biaya sekolah.
Syarat & Ketentuan
Sektor-sektor ekonomi yang dapat dibiayai dengan kredit investasi sebagai berikut : Sektor pertanian, Sektor perindustrian, Sektor Perdagangan, Sektor Jasa dan lainnya, Sektor golongan berpenghasilan tetap
Jangka waktu kredit investasi maksimal 10 (sepuluh) tahun
Cara angsuran kredit investasi yaitu
bunga dibayar setiap bulan dan angsuran pokoknya disesuaikan dengan jangka waktunya
Agunan yang disediakan oleh calon nasabah harus cukup mengcover jumlah kredit yang diterimanya. Ditinjau dari sifat barangnya atau bendanya dapat dibedakan menjadi : Benda bergerak berwujud, Benda bergerak tak berwujud, Benda tak bergerak