Bank Cerdas

Mekanisme Pengaduan

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah, maka Bank Cerdas menyediakan mekanisme pengaduan nasabah sebagai fasilitas untuk menyalurkan keluhan nasabah terkait layanan transaksi.

Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan layanan maupun transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan dengan datang ke kantor atau menghubungi Layanan Customer Service Bank Cerdas.

Lisan Tertulis Kehadiran Ke Kantor
Nasabah dapat menghubungi Customer Service Officer di nomor: 0361296456 (Pada jam operasional Senin - Jumat : 08.00 - 16.00; Sabtu - Minggu : Tutup) Whatsapp resmi Bank Cerdas 081339721739 Pada jam operasional Senin - Jumat : 08.00 - 16.00; Sabtu - Minggu : Tutup Surel: info@ptbprcerdas.com Surat: Kantor Pusat Bank Cerdas (Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582) Datang ke Kantor Pusat Bank Cerdas (Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582). Untuk mengisi form pengaduan Nasabah

Syarat-syarat penerimaan pengaduan nasabah sebagai verifikasi dan jangka waktu penyelesaiannya:

Lisan Tertulis
Nama Lengkap Nama Lengkap
Tempat dan Tanggal Lahir Nama Gadis Ibu Kandung
Nomor Rekening Tabungan Bank Cerdas Tempat dan Tanggal Lahir
Nomor KTP Jenis Transaksi Keuangan
Nama Gadis Ibu Kandung Tanggal Transaksi Keuangan
Permasalahan Yang Dialami Permasalahan Yang Dialami
Melampirkan bukti dokumen pendukung: foto copy E-KTP, bukti transaksi, fotocopy buku Tabungan dan dokumen pendukung lainnya
Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut
Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah
Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila:
1. Terkendalanya Komunikasi
2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank
3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah

Khusus untuk pengaduan yang diajukan melalui Perwakilan Nasabah, berikut adalah tambahan persyaratan yang harus dilengkapi:

  • Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah.
  • Surat Kuasa dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama Nasabah.
  • Apabila Perwakilan Nasabah adalah lembaga dan/atau badan hukum, maka lembaga atau badan hukum tersebut harus menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya

Penyampaian penyelesaian pengaduan Nasabah harus disampaikan secara tertulis kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah sebelum jangka waktu penyelesaian/perpanjangan berakhir.

Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi

  • Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan
  • Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya;
  • Sengketa bersifat keperdataan

Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK. LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.

LAPS SJK dapat dihubungi melalui:

Alamat : Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582

No. telp : 0361296456

E-mail : info@ptbprcerdas.com

Website : www.ptbprcerdas.com

Bank Cerdas