Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Pengaduan Nasabah, maka Bank Cerdas menyediakan mekanisme pengaduan nasabah sebagai fasilitas untuk menyalurkan keluhan nasabah terkait layanan transaksi.
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan layanan maupun transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis dan/atau secara lisan dengan datang ke kantor atau menghubungi Layanan Customer Service Bank Cerdas.
| Lisan | Tertulis | Kehadiran Ke Kantor |
|---|---|---|
| Nasabah dapat menghubungi Customer Service Officer di nomor: 0361296456 (Pada jam operasional Senin - Jumat : 08.00 - 16.00; Sabtu - Minggu : Tutup) | Whatsapp resmi Bank Cerdas 081339721739 Pada jam operasional Senin - Jumat : 08.00 - 16.00; Sabtu - Minggu : Tutup Surel: info@ptbprcerdas.com Surat: Kantor Pusat Bank Cerdas (Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582) | Datang ke Kantor Pusat Bank Cerdas (Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582). Untuk mengisi form pengaduan Nasabah |
| Lisan | Tertulis |
|---|---|
| Nama Lengkap | Nama Lengkap |
| Tempat dan Tanggal Lahir | Nama Gadis Ibu Kandung |
| Nomor Rekening Tabungan Bank Cerdas | Tempat dan Tanggal Lahir |
| Nomor KTP | Jenis Transaksi Keuangan |
| Nama Gadis Ibu Kandung | Tanggal Transaksi Keuangan |
| Permasalahan Yang Dialami | Permasalahan Yang Dialami |
| Melampirkan bukti dokumen pendukung: foto copy E-KTP, bukti transaksi, fotocopy buku Tabungan dan dokumen pendukung lainnya | |
| Bank wajib menyelesaikan paling maksimal 5 (lima) hari kerja | Bank wajib menyelesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal adanya penerimaan pengaduan tertulis tersebut |
| Apabila pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, maka Bank wajib meminta pengajuan pengaduan secara tertulis dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya | Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sehingga menjadi 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengaduan tertulis dari Nasabah |
| Perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dapat diperpanjang apabila: | |
| 1. Terkendalanya Komunikasi | |
| 2. Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank | |
| 3. Terdapat hal-hal yang berada di luar kendali Bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan Nasabah |
Penanganan pengaduan dapat juga disampaikan Konsumen melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK. LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat : Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582
No. telp : 0361296456
E-mail : info@ptbprcerdas.com
Website : www.ptbprcerdas.com