Whistle Blower System (WBS) merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal Bank Cerdas maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank.
Pelapor dapat menyampaikan melalui email, website, ataupun mengirim surat tertulis yang ditujukan kepada Pejabat Eksekutif Kepatuhan Bank Cerdas yang kemudian akan diproses.
Indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui:
Pejabat Eksekutif Kepatuhan
Bank Cerdas
Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582
Telp. 0361296456
Email. info@ptbprcerdas.com
Form WBS