Bank Cerdas

Whistle Blower System

Whistle Blower System (WBS) merupakan sarana yang diberikan kepada Pelapor Internal Bank Cerdas maupun Eksternal (nasabah, khalayak, mitra) dalam menyampaikan informasi indikasi pelanggaran, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank.

Pelapor dapat menyampaikan melalui email, website, ataupun mengirim surat tertulis yang ditujukan kepada Pejabat Eksekutif Kepatuhan Bank Cerdas yang kemudian akan diproses.

Sarana Pelaporan

Indikasi pelanggaran dapat disampaikan melalui:

  • Email : info@ptbprcerdas.com
  • Surat Tertulis dan dikirimkan ke : Pejabat Eksekutif Kepatuhan Bank Cerdas, beralamat Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582.
  • Formulir Online di bawah ini.

Form WBS

Catatan :

  • Sampaikan kronologis tindakan merugikan yang dilakukan dan sertakan bukti pendukung yang dapat memperkuat laporan aduan Anda.
  • Anda diijinkan untuk melaporkan nama Anda dengan nama alias atau anonim untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda.
  • Kami akan melakukan konfirmasi kepada Anda untuk laporan pengaduan yang dibuat.

Alamat Pelaporan Tertulis

Pejabat Eksekutif Kepatuhan
Bank Cerdas
Jl. Raya Batubulan No.11, Batubulan, Kec. Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali 80582

Telp. 0361296456
Email. info@ptbprcerdas.com

Bank Cerdas